SOP Permohonan Informasi Publik
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik melalui kanal pelayanan yang tersedia, seperti:
Datang langsung ke meja layanan informasi;
Surat/email; atau
Formulir permohonan informasi secara daring.
2. Melengkapi Persyaratan
Pemohon wajib menyampaikan:
Identitas pemohon, berupa KTP atau identitas lain yang sah. Untuk badan hukum/organisasi dapat dilengkapi dokumen identitas dan legalitas yang diperlukan.
Rincian informasi yang dimohon, sekurang-kurangnya memuat jenis, topik, atau uraian informasi yang dibutuhkan.
Bentuk informasi yang diinginkan, apabila tersedia pilihan bentuk penyampaian.
3. Pemeriksaan Kelengkapan
Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan. Jika persyaratan belum lengkap atau informasi yang diminta belum jelas, pemohon dapat diminta melengkapi atau memperjelas permohonannya.
4. Pencatatan Permohonan
Permohonan yang telah lengkap dicatat dalam register pelayanan informasi dan pemohon diberikan tanda bukti/nomor pendaftaran permohonan.
5. Penelusuran dan Penyiapan Informasi
Petugas/PPID menindaklanjuti permohonan dengan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mencari, memeriksa, dan menyiapkan informasi yang dimohon.
6. Penetapan Bentuk dan Status Informasi
Informasi diperiksa untuk menentukan apakah informasi dapat diberikan seluruhnya, sebagian, atau tidak dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemberian Tanggapan
PPID menyampaikan tanggapan kepada pemohon mengenai ketersediaan dan pemberian informasi, termasuk apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan beserta alasannya sesuai ketentuan.
8. Waktu Pelayanan
Permohonan informasi diberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diterima.
Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai alasan perpanjangan.
9. Cara Pemohon Menerima Informasi
Informasi publik dapat diberikan kepada pemohon dalam bentuk:
Melihat atau membaca langsung informasi di tempat pelayanan;
Salinan softcopy, misalnya melalui email, media penyimpanan, atau media elektronik lain yang tersedia; dan/atau
Salinan hardcopy, berupa dokumen/cetakan fisik.
10. Penutupan Permohonan
Setelah informasi diterima atau permohonan selesai ditindaklanjuti, petugas mencatat penyelesaian permohonan dalam register pelayanan informasi dan menyimpan dokumentasi pelayanan sesuai ketentuan.
Alur Singkat:
Pemohon mengajukan permohonan → Pemeriksaan persyaratan → Pencatatan/register → Penelusuran informasi → Pemeriksaan status informasi → Tanggapan PPID → Pemberian informasi → Pencatatan penyelesaian.
halaman ini belum diisi. Silakan edit untuk menambahkan narasi SOP Permohonan Informasi.