Bagikan Halaman

SOP Dokumentasi

1. Prosedur Dokumentasi Pelayanan Informasi Publik

Dokumentasi pelayanan informasi publik dilakukan secara sistematis untuk memastikan setiap proses permohonan informasi tercatat, terdokumentasi, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan prosedurnya:

Penerimaan Permohonan

Menerima permohonan informasi secara langsung maupun melalui media layanan yang tersedia.

Memeriksa kelengkapan identitas dan informasi yang dimohonkan.

Pencatatan Permohonan

Mencatat setiap permohonan dalam register pelayanan informasi.

Memberikan nomor registrasi sebagai identitas setiap permohonan.

Mencatat tanggal permohonan, identitas pemohon, informasi yang diminta, serta status penyelesaiannya.

Verifikasi dan Klasifikasi Informasi

Memeriksa ketersediaan informasi yang diminta.

Mengidentifikasi apakah informasi termasuk informasi yang wajib tersedia, berkala, setiap saat, serta-merta, atau informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelusuran dan Penyediaan Informasi

Berkoordinasi dengan unit kerja atau pejabat terkait untuk memperoleh informasi.

Menyiapkan salinan informasi dalam bentuk yang sesuai, baik fisik maupun elektronik.

Pencatatan Hasil Pelayanan

Mencatat tanggal penyelesaian, bentuk informasi yang diberikan, serta metode penyampaian kepada pemohon.

Mendokumentasikan bukti penyerahan atau penyampaian informasi.

Pengarsipan

Mengarsipkan seluruh dokumen pelayanan, mulai dari permohonan sampai dengan penyelesaian.

Menyimpan dokumen secara terstruktur agar mudah ditemukan kembali apabila diperlukan.

Pemantauan dan Evaluasi

Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kelengkapan dokumentasi.

Menggunakan data pelayanan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelayanan informasi publik.

2. Mekanisme Pencatatan, Penyimpanan, dan Pengarsipan

A. Pencatatan

Pencatatan dilakukan pada setiap tahapan pelayanan informasi. Data yang dicatat sekurang-kurangnya meliputi:

Nomor registrasi permohonan.

Tanggal permohonan.

Identitas pemohon.

Informasi yang diminta.

Unit kerja yang menguasai informasi.

Status informasi.

Tanggal penyelesaian.

Bentuk dan cara pemberian informasi.

Keterangan atau tindak lanjut.

Dokumentasi keberatan, apabila ada.

Prinsip pencatatan: lengkap, akurat, kronologis, dan mudah ditelusuri.

B. Penyimpanan

Dokumen pelayanan disimpan dalam dua bentuk, yaitu:

1. Arsip fisik

Disimpan dalam map atau folder berdasarkan nomor registrasi, periode, atau jenis pelayanan.

Ditempatkan pada ruang penyimpanan yang aman dan terlindungi.

Akses diberikan kepada petugas yang berwenang.

2. Arsip digital

Dokumen dipindai atau disimpan dalam format elektronik.

Folder disusun berdasarkan tahun, jenis dokumen, atau nomor registrasi.

Data diberi nama file yang konsisten agar mudah ditemukan.

Dilakukan pencadangan (backup) secara berkala.

Pengarsipan dilakukan setelah proses pelayanan selesai. Dokumen dikelompokkan berdasarkan jenis, tahun, nomor registrasi, dan tingkat kepentingannya.

Alur sederhananya:

Permohonan diterima → Dicatat → Diverifikasi → Informasi diproses → Informasi diberikan → Bukti pelayanan disimpan → Dokumen diarsipkan → Dilakukan evaluasi

Dengan mekanisme tersebut, dokumentasi pelayanan informasi publik dapat menjadi bukti administrasi, sumber data pelaporan, bahan evaluasi, serta dasar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik.

mengubah narasi ini menjadi format visual dengan struktur judul → 7 tahapan prosedur → mekanisme pencatatan/penyimpanan/pengarsipan → alur ringkas. Apakah Anda ingin gaya formal pemerintahan, modern minimalis, atau penuh ikon/visual?

SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK_page-0001.jpgSOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK_page-0002.jpg SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK_page-0003.jpgSOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK_page-0004.jpgSOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK_page-0005.jpg

Isi Survei SKM