π€ KOMITMEN PELAYANAN
PPID berkomitmen untuk:
Memberikan pelayanan informasi publik secara transparan dan nondiskriminatif.
Memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Memberikan pelayanan yang sederhana, mudah, dan terjangkau.
Menjaga akurasi dan kejelasan informasi yang diberikan.
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
β±οΈ STANDAR WAKTU PELAYANAN
Permohonan Informasi
Permohonan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan PPID.
Pemberitahuan Tertulis
Pemohon memperoleh pemberitahuan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan beserta alasannya.
Perpanjangan Waktu
Apabila diperlukan waktu tambahan untuk memenuhi permohonan, pemohon diberikan pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jam Pelayanan:
[Hari: Senin s/d Jum'at
[Pukul: 08.00-16.00WIB
π£ MEKANISME PENGADUAN
Apabila masyarakat menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Sampaikan Pengaduan
Datang langsung, melalui surat, email, telepon, atau kanal pengaduan resmi PPID.
2. Verifikasi Pengaduan
Petugas mencatat dan memverifikasi laporan yang diterima.
3. Tindak Lanjut
Pengaduan diteruskan kepada pejabat/unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
4. Penyelesaian & Respons
Pemohon memperoleh respons atau informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai standar pelayanan.
Kanal Pengaduan:
π [Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mkahmud Riayat Syah Gedung Daeng Kamboja Lantai III Pulau Dompak Seri Dahrul Makmur Kota Tanjungpinang]
βοΈ [-]
βοΈ [[email protected]]
π [diskominfo]
π± [Kanal Pengaduan Resmi]
βMelayani dengan Transparan, Cepat, Tepat, dan Akuntabel.β
halaman ini belum diisi. Silakan edit untuk menambahkan maklumat pelayanan PPID.