DISKOMINFO KEPRI - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.13/64/DISPAR-SET/2025 tentang Langkah Mitigasi Sektor Pariwisata Kepulauan Riau pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran diterbitkan Rabu, 18 Desember 2025 ini ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati se-Kepulauan Riau, dilatar belakangi Kepulauan Riau sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia yang selalu mengalami lonjakan pengunjung pada musim libur Natal dan Tahun Baru.
Kepadatan pengunjung pada Nataru di Keperi selalu terjadi di aksesibilitas, amenitas, dan atraksi/objek daya tarik wisata yang berpotensi menimbulkan berbagai tantangan, termasuk tekanan pada infrastruktur, peningkatan sampah, kemacetan, risiko kesehatan, kelestarian lingkungan dan keamanan.
Surat Edaran ini didasarkan Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tanggal 28 November 2026, serta hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terkait Koordinasi Kesiapan Pengamanan dan Penyelenggaraan Transportasi Laut dan Penyeberangan Menjelang Nataru pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025.
Di dalam edaran ini, Gubernur menyampaikan agar Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas wisata pada libur Natal dan Tahun Baru, dengan mengajak seluruh Pelaku Industri Pariwisata dan pemangku kepentingan di daerah untuk bersama-sama melakukan langkah mitigasi, terutama dalam Aspek Aksesibilitas, Amenitas, dan Atraksi Wisata, sehingga libur Natal dan Tahun Baru ini menjadi momen berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Adapun Langkah-langkah mitigasi yang dmaksud antara lain :
1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dilokasi Daya Tarik Wisata.
2. Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga 5 Januari 2026.
3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.
4. Peningkatan pelayanan dan pengamanan dilokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata.
5. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.
6. Pengelola Daya Tarik Wisata Minat Khusus seperti wisata pendakian, wisata selam dll, untuk mengambil tindakan mitigasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat sebelum melakukan aktivitas wisata.
7. Pengelola Daya Tarik Wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.
8. Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.
9. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.
10.Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.
11.Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 s.d. 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.
12.Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 s.d. 5 Januari 2026.
Guna memastikan agar langkah mitigasi sektor pariwisata selama libur Natal dan Tahun Baru ini berjalan efektif, Gubernur mengharapkan Bupati/Wali Kota di Kepri dapat menerbitkan Surat Edaran, dan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas wisatawan pada Aspek Aksesibilitas, Amenitas dan Atraksi dimasing-masing daerah. (*)