Bagikan Halaman

Tugas Pokok Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Layanan e-Government;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Layanan e-Government;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Layanan e-Government; 
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Layanan e-Government; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai rincian tugas:

  1. Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan rencana strategis Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  5. Merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Sekretariat;
  6. Merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
  7. Merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
  8. Merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi;
  9. Merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Layanan e-Government;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari:

Sekretariat;

  • Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
  • Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
  • Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Bidang Layanan e-Government;
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.