DISKOMINFO KEPRI — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di seluruh wilayah kepulauan. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat menyerahkan Anugerah Paritrana Award 2025 BPJS Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Kepulauan Riau, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (3/11).
Paritrana Award merupakan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai berhasil mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya.
Perluasan Perlindungan untuk Nelayan, Petani, dan Pekerja Rentan
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perlindungan masyarakat adalah wujud nyata pelaksanaan tugas desentralisasi. Dari program perlindungan ini, masih banyak objek yang harus kita jangkau, terutama para pekerja rentan lainnya,” ujar Gubernur Ansar.
Ia menyebut, sejak awal Pemprov Kepri telah memberikan perlindungan kepada nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2025 ini, cakupan perlindungan diperluas untuk para petani, dan ke depan akan terus diperluas kepada kelompok pekerja rentan lainnya.
Gubernur Ansar juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian insentif bagi driver ojek online (ojol) dan pekerja sektor informal.
“Kami sudah bahas agar para ojol tidak lagi menanggung sendiri iuran BPJS-nya. Jika DPRD menyetujui, pemerintah daerah akan menanggung sebagian biayanya. Untuk kabupaten/kota yang belum mampu, kekurangannya akan ditutupi oleh provinsi,” jelasnya.
Ansar berharap, Paritrana Award menjadi penyemangat semua pihak untuk terus memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja.
“Kalau rakyat kita lindungi semua, insyaallah para pemimpin dan seluruh pihak yang terlibat akan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tutupnya.
Seleksi Tingkat Provinsi: Tim 9 Paritrana Award Kepri
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekdaprov Kepri yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 9 Paritrana Award, menyampaikan bahwa penyelenggaraan tahun 2025 memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, dilakukan seleksi, penilaian, dan penghargaan di tingkat provinsi sebelum melaju ke tingkat nasional.
"Panitia tingkat provinsi terdiri dari berbagai unsur, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kepri selaku Ketua Tim, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, ahli jaminan sosial, ahli hukum, serta ahli kebijakan publik" jelasnya.
Tim ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan seleksi, penilaian, dan wawancara terhadap kandidat penerima penghargaan, menetapkan pemenang tingkat provinsi sesuai kategori, dan menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Kepri Tahun 2025.
Daftar Pemenang Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Kepri
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik:
1. Pemerintah Kabupaten Bintan
2. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
3. Pemerintah Kabupaten Lingga
Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan Terbaik: Pemerintah Desa Busung, Kabupaten Bintan
Kategori Pemberi Kerja Badan Usaha Skala Besar dan Menengah Terbaik:
1. Shimano Batam
2. Pelayanan Listrik Nasional Batam
3. DVE Marine Engineering
Kategori Pemberi Kerja Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro Terbaik: Rumah Makan Rezeki
Selain penghargaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha, penghargaan juga diberikan kepada Tim 9 Paritrana Award Provinsi Kepri. Pada kesempatan itu juga, diserahkan santunan kematian kepada empat ahli waris nelayan dan petani sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga pekerja rentan yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan: Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar–Riau–Kepri, Hengky Rhosidien, menegaskan bahwa kegiatan Paritrana Award merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah atas peran aktif seluruh stakeholder dan badan usaha dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS terus kita dorong agar perlindungan pekerja semakin meluas,” ujar Hengky. (ron)