DISKOMINFO KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepulauan Riau, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek di Hotel Aston Kota Batam, Sabtu (30/8/2025)
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari, ST., MM., MT., dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, IAI Nasional, IAI Kepulauan Riau, OPD bidang perizinan dan teknis dari provinsi maupun kabupater/kota, ademisi, serta para pelaku jasa konstruksi lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dalam sambutannya menegaskan bahwa Pergub No. 9 Tahun 2025 hadir untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah. “Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Pergub ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, serta memastikan bahwa setiap karya arsitektur di Kepulauan Riau memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika. Dengan adanya lisensi arsitek, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga semakin terjaga,” ungkap Rodi lagi menyampaikan sambutan Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang sedianya hadir membuka kegiatan.
Kepala Dinas PUPR Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T., juga menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi profesi. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.
Dalam sesi materi, hadir narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang membahas Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peran Arsitek dalam Penerbitan PBG. Selain itu, Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi tentang Substansi Pergub No. 9 Tahun 2025, dan IAI Kepulauan Riau memaparkan Peran Organisasi Profesi dalam Rekomendasi Lisensi Arsitek.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber serta peserta yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. Diharapkan, melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepulauan Riau.
Dengan adanya kerja sama erat antara pemerintah daerah, organisasi profesi, dan dunia usaha, Pergub No. 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek diharapkan menjadi landasan penting dalam meningkatkan tata kelola arsitektur, memperkuat identitas lokal, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (*)