TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu) Kepulauan Riau akan merekrut 3404 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Kepri 2020.
Jumlah yang akan direkrut itu menyesuaikan kebutuhan sesuai jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU Kepri.
Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene di Tanjungpinang, Kamis (7/11/2019) menjelaskan, perekrutan akan dilaksanakan November 2019 ini. Kini pihaknya masih menunggu Peraturan Bawaslu RI terkait teknis perekrutan, termasuk persyaratan bagi warga yang ingin melamar jadi PTPS.
"Pastinya nanti akan disampaikan ke masyarakat," jelas Sjahri.
Dia menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait sejumlah persoalan terkait perekrutan PTPS yang terjadi di Pemilu Serentak 2019. Diantaranya keharusan tamatan SMA dan batas usia minimal PTPS 25 tahun.
"Pada Pemilu kemarin, di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas ada PTPS yang tamat SMA tapi tidak berumur 25 tahun, ada pula yang tidak tamat SMA tapi berumur 25 tahun.
"Kami memberi saran kepada Bawaslu RI supaya ini tidak jadi penghambat kinerja Bawaslu Kepri, pungkasnya.