Tanjungpinang- Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/X/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun Surat Edaran dimaksud berlaku Terhitung Mulai Tanggal 5 Oktober 2021 s.d Hasil Evaluasi Lanjutan sesuai kebutuhan dapat langsung di unduh pada link berikut ini: