Tanjungpinang- Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 590/SET-STC19/IX/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau
Adapun Surat Edaran dimaksud berlaku Terhitung Mulai Tanggal 21 September 2021 s.d 4 Oktober 2021 dapat langsung di unduh pada link berikut ini:
590 - SE GUB - Pemberlakuan PPKM Level 3- Inmendagri 44.pdf Dipublish Oleh - diskominfo