Tanjungpinang- Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 583/SET-STC19/IX/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau
Adapun Surat Edaran dimaksud berlaku Terhitung Mulai Tanggal 7 September 2021 s.d 20 September 2021 dapat langsung di unduh pada link berikut ini:
583 - SE GUB - Pemberlakuan PPKM Level 3- Inmendagri 41 .pdf