Foto: Diskominfo Provinsi Kepri
Tanjungpinang- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 543/SET-STC19/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Kepulauan Riau dan berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 s.d 25 Juli 2021
Berikut Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 543/SET-STC19/VII/2021 dapat langsung di unduh pada link berikut ini: